Advertisement

Dewan Pers Tegaskan Hendry C Bangun, Sebagai Ketum PWI Ilegal!

Jakarta, zonanesia.id – Dewan Pers dengan tegas menyatakan bahwa Hendry Ch. Bangun (HCB) tidak lagi memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dalam gugatan yang diajukannya terhadap Dewan Pers di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Pernyataan ini disampaikan dalam eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Dewan Pers, Ade Wahyudin, S.H., dan rekan-rekan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dalam persidangan melalui e-court pada 19 Maret 2025.

Dasar utama dari eksepsi tersebut adalah keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat yang telah memberhentikan HCB dari keanggotaan PWI sejak 16 Juli 2024.

Pemberhentian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024, sehingga HCB tidak lagi berhak mengatasnamakan PWI dalam gugatan perdata terhadap Dewan Pers.

Sebelumnya, HCB menggugat Dewan Pers dalam perkara perdata Nomor: 711/Pdt.G/2024/Pn.Jkt.Pst terkait pengosongan ruang kerja di lantai 4 Gedung Dewan Pers. Persidangan ini dipimpin oleh Hakim Ketua Achmad Rasyid Purba, S.H., M.Hum., dengan Panitera Pengganti Dra. Haridah Sulkam, M.H.

Dalam eksepsinya, Dewan Pers menegaskan bahwa HCB tidak memiliki kapasitas hukum untuk mengajukan gugatan karena statusnya sebagai anggota PWI telah berakhir.

Dalam struktur organisasi PWI, Kongres merupakan pemegang kekuasaan tertinggi yang menetapkan Ketua Umum dan Dewan Kehormatan.

Sesuai dengan aturan organisasi, Dewan Kehormatan memiliki wewenang mutlak untuk menegakkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Kode Etik Perilaku Wartawan (KPW), termasuk memberikan sanksi hingga pemecatan terhadap anggota yang melanggar aturan.

Dewan Pers juga mengutip pemberitaan dari Kompas TV, yang secara resmi telah mengonfirmasi pemberhentian penuh HCB dari keanggotaan PWI.

Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari sanksi peringatan keras yang telah dijatuhkan sebelumnya oleh Dewan Kehormatan PWI. Berdasarkan Kode Etik dan Peraturan Dasar PWI, keputusan Dewan Kehormatan bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Atas dasar itu, dalam eksepsinya, Dewan Pers meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat untuk menyatakan gugatan HCB tidak dapat diterima atau Niet Onvankelijke Verklaard (NO).

Selain itu, Dewan Pers juga meminta pengadilan menghukum HCB untuk membayar biaya perkara, karena gugatan yang diajukannya dianggap prematur (Eksepsi Dilatoria), salah pihak (Error in Persona), serta tidak jelas dan kabur (Obscuur Libel).

Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, yang menjadi Turut Tergugat II dalam perkara ini, menyatakan dukungan penuh terhadap eksepsi Dewan Pers. Ia menegaskan bahwa pihaknya sepenuhnya setuju dengan eksepsi tersebut karena sejalan dengan keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat.

“Eksepsi Dewan Pers di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan bahwa HCB tidak lagi memiliki kedudukan hukum, kami setuju 100 persen. Itu sejalan dengan Keputusan Nomor 50 Dewan Kehormatan PWI Pusat,” tegas Zulmansyah pada Senin (24/3/2025).

Sebagai Turut Tergugat, Zulmansyah dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo, tidak mengajukan eksepsi terpisah, melainkan sepenuhnya mendukung eksepsi yang diajukan oleh Dewan Pers.

Zulmansyah juga menegaskan bahwa status HCB di PWI sudah benar-benar berakhir sejak 16 Juli 2024. Ia bukan lagi Ketua Umum PWI setelah dipecat oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat, bahkan bukan lagi anggota PWI sama sekali.

Oleh karena itu, Zulmansyah meminta HCB untuk menghentikan segala bentuk manuver hukum, baik melalui gugatan perdata maupun pelaporan pidana.

“Semua itu sia-sia saja. Hanya mempermalukan diri sendiri dan mencoreng nama baik PWI,” ujar Zulmansyah.

Dukungan serupa juga datang dari Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Sulawesi Utara, Vanny Loupatty, yang akrab disapa Maemosa. Didampingi oleh Plt Sekretaris Ardison Kalumata serta Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan, Adrianus R. Pusungunaung, Maemosa menegaskan bahwa langkah HCB untuk terus menggugat Dewan Pers hanya akan merugikan dirinya sendiri serta mencoreng citra PWI secara keseluruhan.

“Kami juga mendukung 100 persen eksepsi yang diajukan Dewan Pers dan sepenuhnya sejalan dengan sikap Ketua Umum PWI Pusat.

Status HCB di PWI sudah selesai, dan segala upaya hukum yang ia lakukan tidak lagi memiliki dasar. Kami berharap masalah ini segera mendapatkan keputusan yang tegas dari pengadilan,” ujar Maemosa.

Dengan perkembangan ini, posisi HCB sebagai Ketua Umum PWI Pusat benar-benar telah berakhir, dan segala langkah hukum yang diambilnya semakin kehilangan dasar hukum.

Kini, keputusan berada di tangan majelis hakim PN Jakarta Pusat untuk menentukan langkah selanjutnya dalam perkara ini.

Tinggalkan Balasan