MANADO, zonanesia.id – Menyikapi penetapan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM, Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Dalam konferensi pers pada Senin malam (7/4/2025), ia menegaskan pentingnya tidak terprovokasi dan tetap mendukung penegakan hukum yang transparan.
“Kalau ada tanggapan secara hukum, kami juga akan mengakomodir. Jangan terprovokasi, jangan terajak, karena proses penegakan hukum adalah proses yang terhormat,” ujarnya.
Kapolda menegaskan bahwa Polda Sulut menjunjung tinggi prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dan asas praduga tak bersalah.
Ia menekankan bahwa kasus ini melibatkan oknum tertentu dari Pemprov Sulut dan GMIM, bukan institusinya secara keseluruhan.
Lebih lanjut, ia mengajak masyarakat untuk tetap berpikir positif demi kemajuan Sulut, serta memberi ruang kepada penegak hukum untuk bekerja secara objektif.
“Proses ini akan dilakukan secara terang benderang dan dapat kami pertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya.
Berdasarkan audit BPKP, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp8.967.684.405.
Hingga kini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana hibah GMIM Tahun Anggaran 2020-2023.
Tinggalkan Balasan