Waspada! Pejabat Pemkot Tomohon Dilarang Membuat Keputusan yang Menguntungkan Paslon, Ancaman Sanksi Pidana Menanti
Tomohon, Zonanesia.id – Pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon diingatkan untuk tidak mengambil keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon (Paslon) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). Larangan ini diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, terutama pada Pasal 71 ayat 1.
Dalam aturan tersebut, pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/POLRI, dan kepala desa/lurah dilarang membuat keputusan atau tindakan yang memihak pada salah satu paslon. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa berujung pada sanksi pidana.
Sanksi Pidana Bagi Pejabat yang Melanggar Aturan Pilkada
Sanksi bagi pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Pilkada diatur dalam Pasal 188. Pejabat yang terbukti melanggar aturan tersebut dapat dijatuhi hukuman penjara minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan. Selain itu, ada juga ancaman denda minimal Rp600.000 dan maksimal Rp6.000.000.
Ketua Bawaslu Kota Tomohon, Stenly Kowaas, menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas jika ditemukan pelanggaran. Bersama Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, mereka akan menangani laporan pelanggaran yang dilaporkan masyarakat.
Ajakan Bawaslu Kota Tomohon untuk Masyarakat
Pimpinan Bawaslu Tomohon, Yossi Korah dan Handy Tumiwuda, mengajak seluruh elemen masyarakat Tomohon untuk turut mengawasi jalannya Pilkada dan melaporkan jika ada tindakan yang melanggar hukum oleh pejabat ASN. Laporan harus dilengkapi dengan bukti yang valid, seperti foto atau video, agar bisa diproses lebih lanjut.
Bawaslu menjelaskan bahwa setelah ada laporan atau temuan, akan dilakukan kajian untuk memastikan syarat formil dan materil terpenuhi sebelum laporan tersebut diregister. Selanjutnya, pihak Bawaslu bersama Gakkumdu akan melakukan penelusuran bukti, klarifikasi saksi, hingga rapat pleno untuk menentukan apakah kasus tersebut bisa dilanjutkan ke proses hukum lebih lanjut.
Proses Penanganan Pelanggaran Pilkada yang Cepat
Karena merupakan tindak pidana pemilihan, penanganan kasus pelanggaran dalam Pilkada cenderung lebih cepat dibandingkan dengan tindak pidana umum. Setelah pleno, kasus akan diserahkan kepada kepolisian untuk penyidikan dan kemudian dilimpahkan ke kejaksaan sebelum akhirnya dibawa ke pengadilan.
Dengan aturan yang ketat ini, diharapkan pejabat Pemkot Tomohon dapat menjaga integritas dan profesionalisme selama proses Pilkada berlangsung, sehingga dapat menciptakan pemilihan yang adil dan transparan.
Tinggalkan Balasan