Advertisement

Polresta Yogyakarta Ungkap Kasus Tawuran Geng Remaja di Jalan Lowanu, Enam Tersangka Ditangkap

ZONANESIA.ID – Polresta Yogyakarta menggelar konferensi pers pada Rabu, 9 Juli 2025, terkait pengungkapan kasus tawuran antar geng remaja di Jalan Lowanu.  Kasat Reskrim Kompol M.P. Probo Satrio, S.H., M.H., didampingi Kasihumas Iptu Gandung Harjunadi, S.H., memimpin konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta.

Tawuran yang terjadi Kamis pagi, 1 Mei 2025, melibatkan geng pelajar VASCAL dan MORENZA.  

Kedua kelompok telah sepakat untuk bertikai menggunakan senjata tajam.  Akibatnya, empat orang terluka dan dirawat di RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta, RS Pratama Yogyakarta, dan RS Bethesda Lempuyangwangi.

Satreskrim Polresta Yogyakarta langsung menindaklanjuti laporan warga.  Petugas mendatangi TKP, mendata korban, dan mengamankan FR alias Elo dan WN.  

Penyelidikan intensif melalui olah TKP, wawancara saksi, dan rekaman CCTV,  berhasil mengungkap sepuluh pelaku.

Enam pelaku ditetapkan sebagai tersangka, sementara empat pelaku di bawah umur menjalani pembinaan di BPRSR.  Para pelaku memiliki peran berbeda, dari membawa senjata tajam hingga sebagai pendukung.  

Mereka yang diamankan antara lain FR alias Elo (18), WN (18), AF alias Boy (16), HK alias Dapin (16), AS alias Plentong (16), ST alias Jepang (19), BM alias Bimbim (19), YF alias Ucup (18), RD (16), dan RF (21).

Sebelas pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO): JF, DN, BM, CW, AP, RN, KB, BG, AA, HS, dan HD.  

Barang bukti yang disita meliputi senjata tajam (celurit, baton sword, pisau), jaket geng, helm, sepeda motor, dan pakaian.  

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP dan pasal lain terkait penganiayaan berat, perkelahian, dan perlindungan anak, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Polresta Yogyakarta mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan melaporkan potensi gangguan kamtibmas.

Untuk informasi lebih lanjut dan berita terkini, kunjungi zonanesia.id

Tinggalkan Balasan