MANADO | zonanesia.id ~ Kamis 17 Juli 2025. SPBU Warembungan dan SPBU winangun atas kota Manado,diduga masi dikuasai mantan hukum tua winangun atas Buang dan Istrinya Eby juga anaknya dalam penyalagunaan jenis BBM Solar bersubsidi.
Buktinya pasangan suami istri dan anaknya dengan leluasa masuk keluar SPBU untuk menyedot BBM jenis solar bersubsidi yang ada di SPBU tersebut. Diduga mantan hukum tua winangun atas Buang dan Istrinya Eby beserta anaknya tak perna tersentu aparat Hukum atau bisa dibilang kebal Hukum.
Pantauan wartawan media zonanesia.id mobil – mobil truck milik pasangan suami istri dan anaknya ini masi beroprasi menyedeot BBM jenis solar bersubsidi di SPBU yang ada di warembungan dan SPBU winangun atas kota Manado.
Kuat dugaan mantan hukum tua winangun atas Buang dan Eby pasangan suami istri ini,satu keluarga dibekingi aparat hukum.sehingga satu keluarga ini dengan leluasa masuk keluar SPBU utuk menyedot BBM jenis Solar Bersubsidi.
Padahal suda jelas printa kapolda sulut.akan menindak tegas tanpa pandang siapa dia pagi para pelanggar mafia BBM jenis solar bersubsidi.
penyalagunaan BBM jenis solar bersubsidi. penampung,dan penimbunan juga mengangkut BBM jenis solar bersubsidi akan ditindak dan dihukum sesuai Undang – undang yang berlaku.
Printa Kapolda SULUT IRJEN Pol Dr.Roycke Harry Langie.S.I.K,MH kepada seluruh jajarannya disaat pengambilan sumpah jabatan Kapolresta Manado yang baru sekarang dijabat Kombes Pol Irham Halid S.I.K dulunya dijabat Kombes Pol Julianto Sirait S.I.K.MH sekarang menjabat sebagai Dirbinmas Polda Sulut.kepada kapolresta baru agar supaya menindak tegas bagi pelanggar atau pelaku penyalagunaan BBM jenis solar bersubsidi
Dalam wawancaranya kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid S.I.K mengajak kepada masyarakat agar bekerjasama dengan pihak Kepolisian dalam pengungkapan para pelanggar pelaku mafia BBM jenis solar bersubsidi.
Jika ditemukan cepat melaporkan ke pihak Ke Polisian jangan takut dengan para terduga pelaku pelanggar mafia BBM jenis Solar bersubsidi tersebut,Tegas kapolres
Karena suda di atur dalam Pasal 55 UU (Undang – undang) No 22 Tahun 2001 Tentang Migas.
Mengatur tentang penyalagunaan penimbunan,penampungan,pengangkutan BBM bersubsidi.pelaku dapat dipidanakan penjara paling lama 6 Tahun dan denda paling banyak Rp.60.Miliar.
Dan kalau didapatkan para pelaku pelanggaran penyalagunaan BBM jenis Solar bersubsidi,tidak ada ampun akan ditidak sesuai Hukum yang berlaku. “Masyarakat suda susah jangan dibikin susah lagi”. Subsidi dari rakyat untuk rakyat. ucap” kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid S.I.K
Tinggalkan Balasan