ZONANESIA.ID – Pemerintah Kota Manado (Pemkot Manado) secara aktif mendorong pembaruan dasar hukum daerah melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara.
Wakil Wali Kota Manado, dr. Richard Sualang, mewakili Wali Kota Andrei Angouw dalam pertemuan dengan Komisi II DPR RI di Wisma Bumi Beringin, Kamis (17/7).
Dalam pertemuan tersebut, Sualang menekankan pentingnya dasar hukum yang secara eksplisit mengatur status, batas wilayah, dan kewenangan Kota Manado sebagai ibu kota Provinsi Sulawesi Utara.
Pemkot Manado mengusulkan agar RUU tersebut mencantumkan karakteristik khas Kota Manado sebagai kota toleransi, mengingat keberagaman dan kerukunan antarumat beragama yang menjadi kekuatan sosial budaya Kota Manado.
Selain itu, Pemkot Manado juga mendorong agar RUU tersebut mengakomodasi strategi pembangunan Provinsi Sulawesi Utara, termasuk potensi sektor unggulan seperti pariwisata, pertanian, perikanan dan kelautan, industri, dan perdagangan.
Revisi UU Nomor 29 Tahun 1959 dianggap penting untuk menyesuaikan dengan dinamika pemerintahan daerah saat ini.
Ikuti perkembangan pembahasan RUU dan isu-isu pemerintahan lainnya di zonanesia.id!
Tinggalkan Balasan