
BOLMONG, ZONANESIA.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Bolmong berhasil menangkap 2 pemuda yang diduga berniat mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 13,22 gram.
Kedua pemuda tersebut berinisial S (20) dan FM (28) keduanya berasal dari Tompaso Baru, Kabupaten Minahasa Selatan. Narkoba tersebut dibawa melalui mobil taksi gelap Palu-Kotamobagu.
Kasat Narkoba Polres Bolmong Iptu Marudut Pasaribu mengatakan walaupun saya baru menjabat, pihaknya langsung bergerak cepat untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bolmong.
“Pihaknya akan bekerja keras untuk membuat zero narkoba yang ada di wilayah Kabupaten Bolmong dan juga meminta dukungan dari masyarakat untuk proaktif jika ada informasi siapapun yang memiliki obat terlarang Narkoba, ” ujar Pasaribu, Sabtu (16/8/2025).
Kejadian penangkapan terjadi karena berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya pengiriman diduga natkoba melalui taksi gelap trayek Palu-Kotamobagu. Seorang sopir inisial S alias Sudin yang membawa barang tersebut diketahui oleh Satres Narkoba Polres Bolmong dan langsung berkoordinasi dengan Polsek Sangtombolang untuk lakukan razia.
Setelah dapat merazia mobil yang dicurigai membawa barang tersebut, Satres Narkoba Polres Bolmong langsung interogasi sopir untuk mengetahui akan diserahkan kepada siapa dan dimana pertemuannya.
Setelah mendapat informasi, Tim Satres Narkoba Polres Bolmong langsung menuju ke TKP untuk pertemuan dan menunggu barang tersebut diserahkan kepada yang punya barang. Setelah terjadi penyerahan barang tersebut kepada pemiliknya yang adalah S alias ipul (20).
Setelah barang yang dicurigai sudah ditangan pemiliknya, dengan segala Satres Narkoba Polres Bolmong langsung menangkap pemilik barang tersebut dan geledah kiriman tersebut dan didapati sabu seberat 13,22 gram.
Kedua pelaku diamankan di Polres Bolmong untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan.
Tinggalkan Balasan