KPU Sulut Tanggapi Sorotan Bawaslu Terkait Keterlambatan Pemasangan APK Pilkada 2024
Manado, Zonanesia.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) merespons kritikan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulut terkait belum dipasangnya Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Pilkada 2024.
Menurut Awaluddin Umbola, Anggota KPU Sulut sekaligus Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, keterlambatan tersebut disebabkan oleh prosedur yang mengharuskan KPU mendapatkan persetujuan desain APK dari pasangan calon (paslon).
“Penyebab keterlambatan pemasangan APK adalah karena desain yang harus disetujui oleh paslon terlebih dahulu.
Kini, seluruh paslon sudah menyetujui desain tersebut, dan proses pemasangan dilakukan oleh pihak ketiga yang memang memerlukan waktu,” jelas Umbola.
Lebih lanjut, Umbola mengonfirmasi bahwa hingga hari Kamis (tanggal belum disebutkan), sebanyak 12 bilboard APK telah berhasil dipasang di lima kabupaten/kota di Sulawesi Utara, yaitu Manado, Kotamobagu, Minahasa, Bitung, dan Tomohon. Pemasangan dilakukan di lokasi-lokasi strategis dengan aktivitas masyarakat tinggi.
“Proses pemasangan APK sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Kami juga telah menginstruksikan jajaran di tingkat kabupaten/kota untuk mempercepat pemasangan APK di tempat-tempat yang diizinkan oleh regulasi,” tambahnya.
Umbola menegaskan bahwa keterlambatan pemasangan ini bukanlah kesengajaan, melainkan bagian dari upaya KPU Sulut untuk memastikan semua tahapan dilakukan sesuai aturan demi kesuksesan Pilkada 2024.
KPU Sulut berharap dengan terpasangnya APK di berbagai titik, masyarakat Sulawesi Utara akan semakin terinformasi mengenai calon pemimpin mereka, sehingga partisipasi dalam Pilkada Sulut 2024 dapat meningkat.
Tinggalkan Balasan