SIAU, Zonanesia.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara kembali menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum terkait Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara 2024.
Kegiatan dilaksanakan di Aula Little House Ulu Siau, Kabupaten Kepulauan Sitaro, dengan fokus menyasar partai politik, organisasi masyarakat, media, serta jajaran komisioner dan sekretariat KPU Sitaro.
Meidy Tinangon, Anggota KPU Sulut Divisi Hukum dan Pengawasan, dalam sambutannya menekankan pentingnya penyuluhan ini sebagai upaya memperluas pemahaman tentang aturan-aturan pemilihan serentak 2024. Ia menguraikan tiga aspek strategis terkait hukum pemilu, yakni:
- Kerangka hukum pemilu sebagai dasar bagi setiap tahapan penyelenggaraan Pilkada.
- Proses penyelenggaraan yang merupakan implementasi kerangka hukum tersebut.
- Penegakan hukum pemilu, yang mencakup penyelesaian sengketa dan penanganan pelanggaran, baik administratif, pidana, maupun kode etik.
Tinangon juga menegaskan bahwa sengketa proses dan hasil pemilu ditangani oleh Mahkamah Konstitusi, sementara pengawasan terhadap pelanggaran dilakukan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), KPU, dan Bawaslu.
“Kami berharap kegiatan ini bermanfaat bagi semua pihak terkait, sehingga mereka lebih siap dalam menghadapi Pilkada 2024,” ujar Tinangon.
Acara ini menghadirkan berbagai narasumber yang memberikan paparan terkait aspek hukum Pilkada serentak, di antaranya:
- Raymond Mamahit, Fungsional Ahli Madya KPU Sulut, yang memaparkan produk hukum tahapan Pilkada.
- Kepolisian Daerah Sulut, yang membahas pencegahan dan penanganan tindak pidana dalam Pilkada.
- Badan Intelijen Negara (BIN) Sulut, yang mengangkat peran partai politik dan pemangku kepentingan dalam mewujudkan Pilkada damai dan berintegritas.
- Kejaksaan Tinggi Sulut, yang menyampaikan materi terkait sengketa Pilkada dan upaya pencegahannya.
- Bawaslu Sulut, yang menjelaskan produk hukum pengawasan tahapan Pilkada.
- Penggiat pemilu Rikson Karundeng dan Denny Pinontoan, yang membahas peran serta masyarakat dalam Pilkada, serta langkah-langkah mencegah permasalahan hukum.
Melalui penyuluhan ini, KPU Sulut berharap seluruh pemangku kepentingan dapat berperan aktif dalam menciptakan pemilu yang adil, tertib, dan berintegritas, menuju suksesnya pelaksanaan Pilkada pada 27 November 2024.
Tinggalkan Balasan