MANADO, Zonanesia.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti terbesar sepanjang sejarah di wilayah hukumnya.
Sebanyak 151 gram sabu diamankan bersama dua tersangka yang berperan sebagai kurir dan perantara.
Kasat Resnarkoba Polresta Manado, AKP Hilman Muthalib, mengungkapkan bahwa kedua tersangka, BK (29) warga Manado dan YR (46) warga Kotamobagu, ditangkap di dua lokasi berbeda pada Kamis, 31 Oktober 2024.
“Tersangka BK diamankan lebih dahulu di Kelurahan Singkil dengan satu paket sabu yang dibawanya. Dari interogasi, kami melakukan penggeledahan di rumahnya di Pinaesaan, Kecamatan Wenang, dan menemukan 120 paket sabu tambahan,” jelas AKP Hilman, Jumat (15/11/2024).
Pengembangan dari interogasi BK mengarahkan polisi ke tersangka kedua, YR, yang ditangkap di sebuah hotel di Bahu, Manado, dengan satu paket sabu yang dimilikinya.
Menurut hasil penyelidikan, barang haram tersebut dikirim oleh seseorang dari luar Sulawesi Utara. Tersangka YR bertugas menerima paket dan meneruskannya kepada BK, yang kemudian mendistribusikannya ke berbagai lokasi sesuai arahan pengirim.
Sebagai imbalan, BK menerima keuntungan Rp12,5 juta dan lima paket sabu gratis, sementara YR memperoleh Rp5 juta.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 20 tahun serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
“Ini merupakan pengungkapan terbesar oleh Polresta Manado. Dengan ini, kami berhasil menyelamatkan sekitar 604 orang dari potensi dampak peredaran narkoba. Mari kita jaga masa depan generasi muda dengan menjauhi narkoba,” tegas AKP Hilman.
Polresta Manado terus mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat.
Tinggalkan Balasan