Manado, Zonanesia.id – Memasuki masa tenang jelang Pemilihan Umum Kepala Daerah 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara bersama Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan membuka Posko Penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan.
Posko ini aktif selama tiga hari, mulai tanggal 24 hingga 26 November 2024, dan beroperasi selama 24 jam penuh untuk memastikan setiap pelanggaran dapat segera ditindaklanjuti.
Pentingnya Masa Tenang dalam Proses Pemilu
Masa tenang merupakan periode krusial dalam tahapan pemilu, di mana segala bentuk aktivitas kampanye dilarang.
Hal ini bertujuan untuk memberikan waktu kepada masyarakat pemilih untuk mempertimbangkan pilihan secara matang tanpa tekanan atau pengaruh dari berbagai pihak. Namun, pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa pelanggaran, seperti politik uang, penyebaran hoaks, dan aktivitas kampanye terselubung, masih sering terjadi di masa tenang.
Komitmen Bawaslu dalam Pengawasan
Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Zulkifli Densi menyampaikan, bahwa pihaknya (red-bawaslu Sulut) berkomitmen untuk menjaga integritas proses pemilu dengan meningkatkan pengawasan, terutama di masa tenang.
“Kami siap menerima dan menindaklanjuti setiap laporan dugaan pelanggaran. Ini adalah upaya kami untuk memastikan bahwa pemilu berjalan dengan adil dan demokratis,” ujar Ketua Bawaslu.
Mekanisme Pelaporan
Masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran dapat langsung melapor ke posko terdekat di tingkat provinsi, kabupaten/kota, atau kecamatan.
Selain itu, Bawaslu juga menyediakan layanan laporan daring dan nomor hotline untuk mempermudah akses masyarakat. Pelaporan harus disertai bukti awal yang cukup, seperti foto, video, atau dokumen pendukung lainnya, agar dapat segera ditindaklanjuti.
Jenis Pelanggaran yang Dapat Dilaporkan
Beberapa pelanggaran yang sering terjadi di masa tenang dan dapat dilaporkan meliputi:
- Politik Uang – Upaya mempengaruhi pilihan pemilih dengan memberikan uang atau barang.
- Kampanye Terselubung – Pemasangan atribut kampanye atau kegiatan kampanye yang masih berlangsung.
- Penyebaran Hoaks – Informasi palsu yang dapat memengaruhi opini publik.
- Mobilisasi Aparatur Negara – Penggunaan ASN, aparat desa, atau sumber daya pemerintah untuk kepentingan politik tertentu.
Harapan kepada Masyarakat
Bawaslu mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi jalannya proses pemilu di masa tenang. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menciptakan pemilu yang bersih, jujur, dan adil. “Setiap laporan yang masuk akan kami verifikasi dan tindaklanjuti sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,” tambah Ketua Bawaslu.
Sanksi bagi Pelanggar
Bawaslu mengingatkan bahwa pelanggaran di masa tenang memiliki konsekuensi serius, baik administratif maupun pidana. Kandidat atau tim kampanye yang terbukti melanggar dapat dikenakan sanksi berupa diskualifikasi atau hukuman lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Untuk menciptakan pemilu yang bersih dan berkualitas, masyarakat diimbau untuk tidak hanya melaporkan dugaan pelanggaran, tetapi juga menolak segala bentuk upaya kecurangan, termasuk politik uang. Mari bersama-sama menjaga demokrasi dengan menjadi bagian dari pengawasan aktif.
Tinggalkan Balasan