Manado, zonanesia.id – Perayaan Natal 2024 dan menjelang Tahun Baru 2025, LAMI meminta Polda Sulawesi Utara (Sulut) ada perhatian serius terhadap peredaran kembang api dan petasan yang melanggar aturan.
Fandi Salindeho. SH Ketua Bidang Hukum Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI), mengatakan. Hasil pengawasan gabungan dari sejumlah LSM dan laporan masyarakat mengungkap beberapa temuan di lapangan, di antaranya:
Penjualan Petasan Ilegal
Beberapa distributor masih menjual petasan/mercon yang menghasilkan efek ledakan di atas tanah, meskipun jenis ini dilarang oleh peraturan.
Penyimpanan Tidak Sesuai Aturan
Kembang api disimpan langsung di dalam toko tanpa menggunakan gudang penyimpanan yang aman.
Penjualan Melebihi Kapasitas
Toko-toko ditemukan menjual kembang api dalam jumlah besar, melebihi kapasitas yang diizinkan, yaitu lima kotak per distributor.
Distributor Fiktif
Beberapa distributor hanya memiliki satu surat keterangan, yang diduga fiktif. Setelah dilakukan pengecekan, alamat yang tercantum tidak menunjukkan adanya aktivitas penjualan kembang api.
Penggunaan dalam Tawuran
Kembang api dan petasan kerap digunakan dalam aksi tawuran antar warga, yang menambah potensi bahaya.
Fandi Salindeho. SH Ketua Bidang Hukum LAMI, mendesak pihak Intelkam Polda Sulut untuk melakukan audit terhadap surat keterangan yang telah dikeluarkan untuk memastikan keabsahannya.
“Kami berharap pihak Polda dalam hal ini Intelkam menarik kembali surat izin yang terindikasi melanggar aturan, serta menindak distributor yang terbukti melakukan pelanggaran. Keamanan dan kenyamanan masyarakat adalah prioritas utama kami,” tambahnya.
Tinggalkan Balasan