Advertisement

Tim Hukum YSK Ungkap Dugaan Pelanggaran PKPU Terkait Bantuan Dana Kampanye

Manado, Zonanesia.idTim hukum pasangan calon (Paslon) YSK dalam Pemilihan Gubernur Sulawesi Utara (Pilgub Sulut) 2024 mengungkapkan dugaan pelanggaran serius terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Dugaan tersebut melibatkan bantuan dana kampanye (BDK) dari pihak ketiga, berupa sumbangan melebihi batas yang ditetapkan.

Ketua Tim Hukum YSK, Jhon Hesky Sada, SH, mengungkapkan bahwa sumbangan dana kampanye dari sebuah perusahaan kepada salah satu Paslon diduga melampaui batas maksimum Rp750 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 2 PKPU Nomor 14 Tahun 2024.

“Jika terbukti, pelanggaran ini dapat berujung pada sanksi pidana hingga diskualifikasi pasangan calon,” ujarnya di Rumah Pemenangan YSK-VICTORY Sario, Sabtu, 23 November 2024.

Tim hukum YSK meminta Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), termasuk Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, untuk memberikan perhatian khusus terhadap aliran dana kampanye setiap Paslon. “Payung hukumnya jelas. Batas maksimum sumbangan pihak ketiga untuk kampanye sebesar Rp750 juta.

Jika ada yang melebihi, itu sudah melanggar aturan,” tegas Jhon Hesky Sada, didampingi anggota tim hukum lainnya, Denny Rompas, SH, Steven Wagiu, SH, dan Marchelino Mewengkang, SH.

Menurutnya, pengawasan ketat diperlukan agar tidak terjadi penyalahgunaan dana untuk politik uang (money politics), terutama menjelang masa tenang. Tim hukum YSK menekankan pentingnya langkah pencegahan untuk menjaga integritas Pilgub Sulut 2024.

Konsekuensi Serius Pelanggaran Dana Kampanye

Jika dugaan ini terbukti, konsekuensinya tidak hanya berupa sanksi pidana, tetapi juga dapat memengaruhi kelangsungan pencalonan Paslon yang bersangkutan. Tim Hukum YSK berharap agar pengawasan terhadap pelaporan dana kampanye dilakukan secara transparan dan ketat.

“Penggunaan dana kampanye harus sesuai dengan aturan untuk menjaga keadilan. Jangan sampai dana bantuan pihak ketiga dimanfaatkan untuk politik transaksional,” tambahnya.

Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara 2024 menjadi salah satu kontestasi politik yang dinantikan. Dengan isu transparansi dana kampanye, Tim Hukum YSK berharap agar pengawasan yang dilakukan Gakkumdu dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap proses pemilu.

Tinggalkan Balasan