Minahasa, Zonanesia.id – Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan dua oknum anggota Polres Minahasa terhadap seorang remaja berusia 17 tahun, Jovlentino Tumilantouw (JT), warga Papakelan, Minahasa, kini telah masuk ke meja Propam Polda Sulawesi Utara.
Insiden ini terjadi pada Minggu, 2 Maret 2025, di Markas Polres Minahasa dan disaksikan langsung oleh ayah pelapor.

Berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor LP/B/154/III/2025/SPKT/Polda Sulut, kejadian bermula pada pukul 02.30 WITA ketika korban berada di Jalan Boulevard Tondano.
Tiba-tiba, Anggota Polres Minahasa datang menggunakan mobil Toyota Rush dan langsung membawa korban ke Korban Polres Minahasa.
Di kantor polisi, salah satu oknum Polisi bernama (HRP) yang diduga dalam kondisi berbau minuman keras, menampar pipi kiri dan kanan korban berulang kali.
Selain itu, seorang oknum polisi lainnya menyentil bibir korban sebanyak dua kali. Dugaan kekerasan ini dilakukan karena korban dituduh melakukan balap liar, meskipun ia membantah tuduhan tersebut.
Korban Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polda Sulut
Merasa tidak bersalah dan menjadi korban penganiayaan, Jovlentino bersama orang tuanya memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan kedua oknum polisi ke Propam Polda Sulut.
Kasus ini menyoroti kembali pentingnya pengawasan terhadap anggota kepolisian dan perlindungan terhadap hak asasi warga sipil.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut terkait laporan tersebut.
Tinggalkan Balasan