Jakarta, zonanesia.id – Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) resmi memenangkan gugatan perdata yang diajukan oleh mantan Sekretaris Jenderal PWI, Sayid Iskandarsyah, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Putusan PN Jakpus yang menolak gugatan tersebut dan menyatakannya tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), setelah penggugat tidak mengajukan upaya hukum banding dalam tenggat waktu 14 hari.
“Putusan PN Jakarta Pusat atas perkara ini telah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, gugatan tersebut secara resmi berakhir,” ujar Prof. Dr. Todung Mulya Lubis, SH, LLM, Ketua Tim Advokat Kehormatan Wartawan, Senin (14/4/2025).
Putusan PN Jakpus dan Amar Putusan
Perkara bernomor 395/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst ini diputuskan melalui sistem e-court pada Selasa, 18 Maret 2025. Majelis hakim diketuai oleh Haryuning Respanti, SH, MH, dengan anggota Herdiyanto Sutantyo, SH, MH, dan Budi Prayitno, SH, MH, serta panitera pengganti Arifin Pangau, SH, MH.
Amar putusan menyatakan:
- Mengabulkan eksepsi Tergugat II sampai Tergugat X;
- Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara perdata ini;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.888.000.
Kewenangan DK PWI Ditegaskan
Menurut anggota Tim Advokat Kehormatan Wartawan, Fransiskus Xaverius, SH, putusan ini menegaskan bahwa tindakan DK PWI menjatuhkan sanksi kepada Sayid Iskandarsyah merupakan bagian dari mekanisme internal organisasi yang sah dan diakui hukum.
“Putusan ini mengukuhkan kewenangan DK PWI dalam menyelesaikan persoalan internal organisasi sesuai prinsip-prinsip etika dan profesionalisme yang berlaku,” ujarnya.
Tim Advokat Kehormatan Wartawan terdiri dari 15 pengacara yang dipimpin oleh dua tokoh hukum nasional, Prof. Dr. Todung Mulya Lubis dan Dr. Luhut MP Pangaribuan, serta sejumlah pengacara dari firma hukum Lubis, Santosa & Partners dan Luhut MP Pangaribuan & Partners.
Dalam eksepsinya, para tergugat yang diwakili oleh Tim Advokat Kehormatan Wartawan menyatakan bahwa PN Jakpus tidak berwenang menangani perkara tersebut karena menyangkut persoalan internal organisasi kemasyarakatan. Berdasarkan Pasal 53 dan 54 UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, sebagaimana diubah oleh Perppu No. 2 Tahun 2017, organisasi kemasyarakatan memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan penegakan kode etik secara internal.
SK DK PWI No. 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tertanggal 16 April 2024 yang menjadi objek gugatan dinilai sah sebagai bentuk pengawasan internal organisasi untuk menegakkan Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga, Kode Etik Jurnalistik, dan Kode Perilaku Wartawan yang berlaku bagi seluruh anggota PWI.
Sayid Iskandarsyah sebelumnya menggugat DK PWI dan para pengurusnya atas terbitnya SK tersebut, yang mewajibkannya mengembalikan dana sebesar Rp1.771.200.000 secara tanggung renteng bersama tiga nama lainnya: Hendry Ch Bangun, M. Ihsan, dan Syarif Hidayatullah. Dana tersebut terkait dengan pencairan anggaran Forum Humas, yang kemudian ramai disebut publik sebagai “kasus cashback”.
Meski sempat mengembalikan sebagian dana senilai Rp1.080.000.000, Sayid tetap dikenai sanksi melalui SK DK PWI Nomor 37/VI/DK/PWI-P/SK/2024, yakni pemberhentian sementara selama satu tahun sebagai anggota PWI, terhitung sejak 17 Juni 2024.
Sayid Iskandarsyah dalam gugatannya menyebut mengalami kerugian materiil sebesar Rp1.771.200.000 dan biaya perjuangan hukum sebesar Rp100.000.000. Ia juga menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp100 miliar atas dugaan pencemaran nama baik dan hilangnya kehormatan yang dibangun sejak tahun 1982. Total nilai gugatan mencapai Rp101.871.200.000.
Tim Advokat Kehormatan Wartawan menegaskan bahwa keputusan DK PWI adalah langkah sah dan bertujuan menjaga integritas organisasi. Mereka mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum dan menjunjung tinggi etika profesi dalam dunia pers.
Tinggalkan Balasan