Advertisement

Gudang Penimbunan Solar Subsidi Bebas Beroperasi Tondano, Warga: Di Mana Polisi?

MINAHASA – Wajah Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) tercoreng menyusul diduga melakukan pembiaran praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar yang kian marak di wilayah Tondano, Kabupaten Minahasa.

Salah satu lokasi yang disorot adalah gudang penimbunan di Kelurahan Masarang, Kecamatan Tondano Barat, yang tetap beroperasi meskipun telah beberapa kali dikeluhkan masyarakat akibat kelangkaan Solar.

Sejumlah warga sekitar SPBU serta sopir dump truck ekspedisi, yang meminta identitasnya dirahasiakan, menyebutkan bahwa gudang di Kelurahan Masarang diduga milik seorang pria bernama Marcel alias Acel. Ia disebut sebagai pemasok Solar subsidi dari tiga SPBU di Tondano, yakni:

  1. SPBU 74.95606 – Jl. Raya Tondano, Kel. Wengkol, Kec. Tondano Barat, Kab. Minahasa. Pemilik: MS (beralamat di Kel. Watulambot, Tondano Barat).
  2. SPBU 74.95616 – Jl. Walanda Maramis, Kel. Ranowangko, Kec. Tondano Utara, Kab. Minahasa. Pemilik: HR (beralamat di Kel. Teling Atas, Kec. Wanea, Kota Manado).
  3. SPBU 74.95602 – Kel. Taler, Kec. Tondano Timur, Kab. Minahasa. Pemilik: HR (alamat sama dengan poin 2).

Selain nama Acel, seorang pria bernama RR alias (Riko) juga disebut sebagai orang kepercayaan dari Afu, seorang pengusaha asal Bitung yang diduga menjadi penyandang dana utama dalam operasi penimbunan ini.

Modus yang digunakan cukup sistematis: menggunakan kendaraan dump truck untuk mengisi BBM subsidi jenis Solar di ketiga SPBU tersebut secara berulang, yang kemudian disalurkan dan disimpan dalam skala besar di gudang penimbunan.

Saat tim investigasi melakukan pemantauan di lapangan, terlihat antrean panjang di ketiga SPBU Tondano, yang didominasi kendaraan dump truck yang diduga kuat terlibat dalam praktik ini.

Hal ini memicu kelangkaan Solar di Kabupaten Minahasa dan sangat merugikan masyarakat kecil dan pelaku usaha lokal yang bergantung pada pasokan BBM subsidi.

Fasilitas Penimbunan dan Lokasi

Di dalam gudang penimbunan yang berlokasi di Kelurahan Masarang, Kecamatan Tondano Barat, ditemukan sejumlah fasilitas penyimpanan mencakup:

  • 7 unit tangki kotak berkapasitas masing-masing 1000 liter
  • 10 drum oli dengan kapasitas 209 liter per drum

Total kapasitas penyimpanan ditaksir mencapai ± 9.090 liter Solar subsidi.

Lokasi gudang dapat ditelusuri melalui tautan berikut: https://maps.app.goo.gl/J2NodnSNM7GjXtEy9?g_st=ic
Titik koordinat: 1.3062963, 124.8934190

Dampak dan Tuntutan Masyarakat

Praktik penimbunan Solar subsidi oleh para mafia ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga secara langsung mengganggu distribusi energi dan merusak stabilitas sosial-ekonomi masyarakat Minahasa.

Dampaknya dirasakan luas, terutama oleh nelayan, petani, dan pengusaha mikro yang membutuhkan Solar untuk operasional sehari-hari.

Masyarakat Kabupaten Minahasa kini menanti langkah konkret dari POLRI, khususnya Polres Minahasa, yang memiliki yurisdiksi atas wilayah tersebut. Penegakan hukum terhadap para mafia solar diharapkan tidak hanya menjadi slogan belaka, tetapi nyata di lapangan.

“Kami tidak butuh janji atau jargon. Kami butuh tindakan tegas! Kalau tidak, untuk apa ada aparat? Slogan ‘POLRI UNTUK MASYARAKAT’ harus dibuktikan,” ujar salah satu warga dengan nada kecewa.

Tinggalkan Balasan